PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 14
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dapat mengajukan prakarsa penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembahasan untuk penggabungan Desa. (3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penggabungan Desa.
