PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 13
BAB 5 — PENATAAN DESA
Pemerintah Pusat dapat melakukan penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
