PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 12
BAB 5 — PENATAAN DESA
Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri perihal persetujuan pembentukan Desa.
