PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 11
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) kepada Bupati/Wali Kota. (2) Berdasarkan laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota Dengan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
