Pasal 10
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa dan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa. (2) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa. (3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk menyosialisasikan Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa dan menyepakati
pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). (4) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
