Pasal 9
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan prakarsa pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional kepada Menteri. (2) Menteri melakukan peninjauan lapangan atas usulan prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan pembahasan usul pembentukan Desa. (4) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa.
