PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 95
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dan ayat (3) terhadap sebagian atau seluruh materi Perda kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Sebagian materi Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasal dan/atau ayat.
