Pasal 94
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Sekretaris Daerah provinsi atas nama gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a. (2) Gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda dan/atau melakukan pencabutan Perda. (3) Tindak lanjut terhadap penyempurnaan dan/atau pencabutan Perda, Perkada dan Peraturan DPRDdalam bentuk perubahan peraturan daerah, perubahan Perkada dan perubahan Peraturan DPRD dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada PRESIDEN untuk pembatalan. (5) Apabila
paling lama 60 (enam puluh) hari tidak mengeluarkan Peraturan
untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda dimaksud dinyatakan berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
