PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 75
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah di lingkungan pemerintah daerah dilakukan olehbiro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota dengan SKPD pemrakarsa. (2) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah di lingkungan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD. BABVII EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
