PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 74
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Produk hukum daerahyang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi. (2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota untuk Perda, Perkada, PBKDH dan Keputusan Kepala Daerah; dan b. Sekretaris DPRD untuk Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan.
