PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 66
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD atau wakil Ketua DPRD. b. keputusan Badan Kehormatan DPRD dilakukan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD. (2) Penandatangan produk hukum daerah yang berupa penetapan dalam bentuk keputusan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 3 (tiga). (3) Pendokumentasian naskah asli keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh: a. Pimpinan DPRD; b. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa; dan c. sekretaris DPRD.
