PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 61
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perda atau nama lainnya dibuat dalam rangkap 4 (empat). (2) Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. DPRD b. Sekretaris daerah; c. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan d. SKPD pemrakarsa. Pasal62 (1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perkada dibuat dalam rangkap 3 (tiga). (2) Pendokumentasian naskah asli Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. Sekretaris daerah; b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan c. SKPD pemrakarsa. www.djpp.kemenkumham.go.id
