PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 60
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh kepala daerah. (2) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau berhalangan tetap penandatangan dilakukan oleh pelaksana tugas, pelaksana harian atau penjabat kepala daerah. (3) Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Ketua DPRD atau wakil Ketua DPRD.
