PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 44
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Kepala daerah membentuk Tim Penyusunan Perkada dan PB KDH. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Ketua : Pimpinan SKPD pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah b. Sekretaris :
- Di Provinsi: Kepala Biro Hukum; atau - Di Kabupaten/Kota: Kepala Bagian Hukum (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (4) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan perkembangan Rancangan Perkada dan Rancangan PB KDH kepada sekretaris daerah.
