PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 43
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Pimpinan SKPD menyusun rancangan produk hukum daerah berbentuk Perkada dan PB KDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c. (2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan SKPD terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
