PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 37
BAB 6 — : Penutup 4.
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) meliputi: a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
- penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi danhasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c; dan
- permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. b. pendapat akhir kepala daerah.
