PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 36
BAB 6 — : Penutup 4.
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) meliputi: a. Dalam hal Rancangan Perda berasal dari kepala daerah dilakukan dengan:
- penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda;
- pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda; dan
- tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi. b. Dalam hal Rancangan Perda berasal dari DPRD dilakukan dengan:
- penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda;
- pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Perda; dan
- tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
