PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 27
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Kepala daerah membentuk Tim asistensi pembahasan Rancangan Perdasebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
