PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 26
BAB 6 — : Penutup 4.
Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
