PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENGATURAN
Dalam hal Rancangan Perda mengenai: a. APBD; b. pencabutan Perda; atau c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
