PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENGATURAN
(1) Pimpinan SKPD menyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. (2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada biro hokum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
