Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. akibat putusan Mahkamah Agung; b. APBD; c. pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur; dan d. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelahProlegda ditetapkan. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prolegda kabupaten/kota dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai: a. pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau b. pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya. (3) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
