PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda. (2) Hasil penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. (3) Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id
