PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN
Kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Prolegda dilingkungan pemerintah daerah kepada Balegda melalui pimpinan DPRD.
