PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), huruf b dan huruf c disertai dengan surat rekomendasi. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan: a. oleh gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; b. oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur; dan c. oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat disampaikan kepada bupati/walikota.
