Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN
Mekanisme calon penerima memperoleh surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui tahapan: a. Calon penerima tanda penghargaan pembauran mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada kepala daerah melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan atau kepala desa/lurah masing-masing. b. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan huruf c angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, disertakan surat pernyataan yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah. c. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 6 dan huruf c angka 7 disertakan surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisan resort wilayah masing-masing. d. Kepala daerah melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan atau kepala desa/lurah melakukan pemeriksaan berkas calon penerima; dan e. Kepala daerah melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan atau kepala desa/lurah menerbitkan surat rekomendasi kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
