PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 11
BAB 6 — TIM PENILAI
(1) Dalam rangka pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk tim penilai penghargaan pembauran kebangsaan.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tim penilai pusat; b. tim penilai provinsi; dan c. tim penilai kabupaten/kota. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk pusat; b. Keputusan Gubernur untuk provinsi; dan c. Keputusan Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota.
