Pasal 12
BAB 6 — TIM PENILAI
(1) Keanggotaan tim penilai terdiri dari unsur pemerintahan dan unsur akademisi. (2) Susunan organisasi tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tim penilai pusat:
Ketua : Menteri Dalam Negeri
Wakil ketua : Sekretaris Jenderal
Sekretaris : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Anggota : 1) unsur akademisi;
- unsur Kementerian Koordinator Perekonomian;
- unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- unsur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 5) unsur Kementerian Dalam Negeri b. Tim penilai provinsi:
Ketua : Gubernur
Wakil ketua : sekretaris daerah
Sekretaris : kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik
Anggota : 1) unsur akademisi;
unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan 5) unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya. c. Tim penilai kabupaten/kota:
Ketua : bupati/walikota
Wakil ketua : sekretaris daerah
Sekretaris : kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya
Anggota : 1) unsur akademisi;
- unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
- unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
- unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan 5) unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
