PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 13
BAB 6 — TIM PENILAI
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi dan uji data lapangan ataupun data lain sebagai acuan penilaian; dan b. mengkoordinasikan instansi terkait dan akademisi untuk kegiatan penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan;
