PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 8
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Calon penerima pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan:
a. untuk perorangan meliputi:
- WNI;
- setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
- berdedikasi baik dimasyarakat;
- berakhlak dan berbudi baik;
- menyerahkan daftar riwayat hidup; dan
- tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. b. untuk organisasi kemasyarakatan/LNL terdiri atas:
- memiliki akta pendirian organisasi yang telah mendapat legitimasi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
- menyerahkan daftar struktur organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- memiliki surat keterangan terdaftar organisasi lingkup nasional di Kementerian Dalam Negeri, lingkup provinsi, dan lingkup kabupaten/kota; dan
- bukan sebagai organisasi terlarang. c. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa terdiri atas:
- WNI;
- setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
- berdedikasi baik dimasyarakat;
- berakhlak dan berbudi baik;
- menjadi suri teladan;
- menyerahkan daftar riwayat hidup;
- tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- organisasi pemerintah daerah dan/atau SKPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 dan huruf c, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5
serta angka 6 dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan dari calon penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
