PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 26
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Gubernur melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (2) Bupati/Walikota melaporkan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota kepada Gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
