PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 27
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di desa/kelurahan melalui kecamatan.
