PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 25
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota.
