PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 24
BAB 7 — BENTUK PENGHARGAAN
(1) Tanda penghargaan pembauran kebangsaan berbentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dengan spesifikasi: a. jenis kertas photo, ukuran B4 dengan panjang 35,5 cm dan lebar 25 cm berwarna dasar kuning muda; b. pada tengah atas kertas terdapat lambang garuda berwarna poly kuning keemasan; dan c. latar belakang piagam bergambar Sang Saka Merah Putih dan didalamnya terdapat gambar pulau-pulau nusantara. (2) Tanda penghargaan pembauran kebangsaan berbentuk piala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dengan spesifikasi: a. piala berbentuk dua tangan mengangkat bola nusantara dengan ukuran tinggi 24,5 cm dan lebar 12,5 cm; b. warna piala terdiri atas:
- bola nusantara berwarna kuning emas terang;
- dua tangan berwarna kuning emas gelap; dan 3) tapak berbentuk kotak persegi panjang warna dasar hitam, dan di depannya berwarna kuning bertuliskan PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DARI MENTERI DALAM NEGERI/GUBERNUR.../BUPATI.../WALIKOTA... c. ukuran tapak dengan tinggi 5 cm dan lebar 12,5 cm.
