Pasal 99
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf f berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. (2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketentuan khusus untuk sempadan pantai; b. ketentuan khusus untuk sempadan sungai; c. ketentuan khusus untuk sempadan danau dan/atau waduk; dan d. ketentuan khusus untuk sempadan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (3) Ketentuan khusus untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pemertahanan sempadan pantai untuk menjaga titik-titik garis pangkal dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai;
peningkatan fungsi ekologis sempadan pantai;
pengendalian kualitas perairan dan konservasi lingkungan pesisir;
pemanfaatan sebagai Ruang publik dan RTH;
pengembangan struktur alami dan buatan untuk mencegah abrasi;
kegiatan pengamatan cuaca dan iklim; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami dan gelombang pasang. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan rekreasi pantai dan/atau pariwisata yang ramah lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat;
kegiatan nelayan, jembatan, pelabuhan atau dermaga, landing point kabel dan/atau pipa bawah laut, serta jalur air minum dan air limbah;
kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat bangunan gedung tidak berada di dalam sempadan pantai;
penerapan teknologi pengurangan limbah dan pengurangan sedimentasi bagi kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan, beserta jaringan prasarana sarana pendukung guna menghindari pencemaran Perairan Pesisir;
penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan, teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung bagi kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan guna menjaga letak Garis Pantai; dan
kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi;
kegiatan industri dengan bangunan gedung berada di dalam sempadan sungai; dan
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai sempadan pantai. (4) Ketentuan khusus untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan pengelolaan dan/atau pemanfaatan badan air;
peningkatan fungsi ekologis sempadan sungai;
pengendalian kualitas dan konservasi lingkungan perairan;
pemanfaatan sebagai Ruang publik dan RTH;
pengembangan struktur alami dan buatan; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan bangunan prasarana sumber daya air;
pembangunan prasarana lalu lintas air berupa fasilitas jembatan dan dermaga;
pemasangan jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, bangunan ketenagalistrikan, jalur air limbah, serta jaringan drainase;
kegiatan rekreasi air dan/atau pariwisata yang ramah lingkungan;
kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat bangunan gedung tidak berada di dalam sempadan sungai;
kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman;
penerapan teknologi pengurangan limbah dan pengurangan sedimentasi baik kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan, beserta jaringan prasarana sarana pendukung untuk menghindari pencemaran sungai;
penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan, teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung bagi kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan guna menjaga letak tepi sungai; dan
kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan industri dengan bangunan gedung berada di dalam sempadan sungai;
kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, mengganggu fungsi hidrologi dan hidraulis, mengganggu kelestarian tumbuhan dan hewan, mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah dan
limbah, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai; dan 3. dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul. (5) Ketentuan khusus untuk sempadan danau dan/atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan pengelolaan dan/atau pemanfaatan danau dan/atau waduk;
pemanfaatan sebagai Ruang publik dan RTH;
kegiatan pengamatan cuaca dan iklim; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan:
kegiatan pariwisata dan/atau rekreasi air, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan, serta bangunannya;
bangunan prasarana sumber daya air;
pembangunan prasarana lalu lintas air berupa jalan akses, jembatan, dan dermaga;
pemasangan jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, bangunan ketenagalistrikan, prasarana dan sarana air limbah dan sampah, serta jaringan drainase;
kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat bangunan gedung tidak berada di dalam sempadan danau dan/atau waduk;
kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman;
penerapan teknologi pengurangan limbah dan pengurangan sedimentasi baik kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan, beserta jaringan prasarana sarana pendukung guna menghindari pencemaran danau dan/atau waduk;
penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan, teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung bagi kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan guna menjaga letak tepi danau dan/atau waduk; dan
kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sempadan danau dan/atau waduk. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan industri dengan bangunan gedung berada di dalam kawasan sekitar danau;
kegiatan mengubah letak tepi danau atau yang mengubah bentang alam, membuang limbah, dan mengubah aliran air masuk atau ke luar danau;
kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian tumbuhan dan hewan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan danau atau waduk. (6) Ketentuan khusus untuk sempadan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
anjungan lepas pantai, anjungan lepas, anjungan bawah Laut, dan fasilitas penunjang kegiatan minyak dan gas bumi;
pemasangan pipa bawah Laut minyak dan gas, kabel bawah Laut jaringan tranmisi listrik dan bangunan untuk pengambilan atau pembuangan air Laut, kabel bawah Laut telekomunikasi, dan kabel bawah Laut terkait kebencanaan; dan
pemasangan sarana bantu navigasi-pelayaran. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
penempatan, pemendaman, dan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
instalasi penyediaan air bersih dan pipa air bersih di bawah Laut, instalasi pengolahan air Laut untuk air minum (pipa pengambilan air Laut dalam untuk produksi air minum), serta instalasi dan pipa bawah Laut pengolahan air Laut selain energi;
alur-pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sempadan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang menimbulkan kerusakan terhadap bangunan dan instalasi di Laut, sarana bantu navigasi-pelayaran, dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan
- kegiatan di zona keamanan dan keselamatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
