Pasal 98
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf e berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan. (2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemertahanan lahan bukan terbangun sesuai fungsi kawasan resapan air;
- kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan imbuhan atau resapan air tanah pada Wilayah kaki bukit atau kaki pegunungan (bagian atas tekuk lereng), sungai orde ketiga dan keempat atau yang lebih rendah, bagian hulu dari titik kemunculan mata air, dan lahan dengan kelerengan lebih besar dari 40 (empat puluh) persen;
- pengendalian ekosistem gambut meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan; dan
- pemeliharaan ekosistem gambut meliputi pencadangan gambut dan pelestarian gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
- penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun melalui rekayasa teknis penggunaan lahan dan teknologi bangunan meliputi pengembangan sistem plumbing hemat air, penampung air hujan skala rumah tangga, kelompok rumah tangga, dan/atau skala kawasan, akuifer buatan dan simpanan air hujan, sumur resapan
air tanah dangkal, sumur resapan air tanah dalam; 3. kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, wisata terbatas, dan/atau perdagangan karbon di ekosistem gambut; 4. pengembangan jenis tanaman asli/endemik dan produk turunannya dalam pemanfaatan gambut; 5. Kawasan Lindung di areal puncak kubah gambut; 6. pengelolaan dan pemanfaatan areal tanaman budi daya di fungsi lindung ekosistem gambut yang berada di luar areal puncak kubah gambut; 7. tanaman budi daya pada areal areal puncak kubah gambut, dapat dipanen 1 (satu) daur untuk kemudian dilakukan pemulihan; 8. areal di luar puncak kubah gambut dapat dimanfaatkan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut; dan 9. pertanian, perikanan, permukiman, dan jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada di fungsi lindung ekosistem gambut dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi tidak diperbolehkan merusak akuifer air tanah dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan khusus rencana pola Ruang kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana
Pola Ruang Kawasan Resapan Air dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
