Pasal 97
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d terdiri atas: a. Istana Pasir Balengkong dan Masjid Balengkong di Kabupaten Paser; b. Istana Kutai Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara; c. Situs Kutai Purba di Kabupaten Kutai Timur; dan d. Istana Gunung Tabur dan Keraton Sambaliung di Kabupaten Berau. (2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perlindungan, penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan penelitian cagar budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan pertahanan dan keamanan;
kegiatan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata;
pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan, penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan penelitian cagar budaya;
pembatasan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dan dapat merusak fungsi kawasan cagar budaya; dan
kegiatan selain sebagaimana yang dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi cagar budaya. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan pertambangan dan energi, industri, kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak cagar budaya, dan kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian cagar budaya; dan
kegiatan yang dapat mengubah bentukan cagar budaya tertentu yang mempunyai manfaat untuk ilmu pengetahuan. (3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Cagar Budaya dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
