Pasal 96
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c terdiri atas: a. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat sedang; b. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana longsor tingkat tinggi;
c. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi; d. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kebakaran hutan tingkat tinggi; dan e. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kekeringan tingkat tinggi. (2) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. (3) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana longsor tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Samarinda. (4) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. (5) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kebakaran hutan tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam
Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. (6) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kekeringan tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. (7) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemertahanan lahan bukan terbangun di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar;
- penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan informasi bencana, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
- pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan dan teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar untuk mengurangi risiko bencana gempa bumi; dan
- pengendalian pengembangan kegiatan budi daya terbangun baru di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pembangunan permukiman, prasarana, dan sarana pendukung di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar. (8) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana longsor tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemertahanan lahan bukan terbangun di lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan untuk mengurangi risiko bencana tanah longsor sebagai Kawasan Lindung;
- penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan informasi bencana, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana;
- penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan untuk mengurangi risiko bencana tanah longsor;
- pengembangan struktur alami dan buatan pencegah tanah longsor; dan
- pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pengendalian pengembangan kegiatan budi daya terbangun baru di lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan; dan
- konservasi pengolahan lahan pertanian. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pembangunan permukiman, kawasan peruntukan industri, dan kegiatan budi daya terbangun lainnya di lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan.
(9) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan, teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung untuk mengurangi risiko bencana banjir;
- penerapan prinsip zero delta Q policy;
- pengembangan sistem perbaikan dan pengaturan sungai melalui perbaikan atau peningkatan sungai, tanggul, sodetan, dan/atau sistem drainase;
- pengembangan bangunan pengendali banjir melalui bangunan pengendali sedimen (checkdam), bangunan pengurang kemiringan, kolam tandon, kolam retensi, kolam detensi, kanal banjir, dan/atau pintu air;
- pengembangan sistem plumbing hemat air, penampung air hujan skala rumah tangga, kelompok rumah tangga, dan/atau skala kawasan, akuifer buatan dan simpanan air hujan, sumur resapan air tanah dangkal, dan sumur resapan air tanah dalam;
- pengembangan struktur alami dan buatan pengendalian banjir; dan
- penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan informasi bencana, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pengendalian Kawasan Permukiman, penyediaan instalasi SPAL, fasilitas limbah bahan berbahaya dan beracun, serta Tempat Pengolahan Akhir Sampah di kawasan bencana banjir; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan mengubah aliran sungai dan kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir. (10) ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kebakaran hutan tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pengembangan sekat bakar di kawasan hutan yang merupakan Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi;
- pemulihan degradasi lahan gambut Masyarakat;
- penyediaan menara pemantau api, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan
- penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan informasi bencana, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, dan Kawasan Permukiman berbasis mitigasi bencana atau mempunyai jarak aman dari kebakaran hutan dan lahan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi membakar hutan, membuka dan/atau mengolah kawasan pertanian tidak dengan cara membakar. (11) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kekeringan tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. penanaman pohon; b. pengembangan sistem plumbing hemat air, penampung air hujan skala rumah tangga, kelompok rumah tangga, dan/atau skala kawasan; dan
c. pengembangan akuifer buatan dan simpanan air hujan (absah), sumur resapan air tanah dangkal, sumur resapan air tanah dalam. (12) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Rawan Bencana dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
