Pasal 95
(1) Di dalam kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b terdapat ketentuan khusus KP2B memiliki luas kurang lebih 41.975 (empat puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) hektare di berada di seluruh Kabupaten/Kota. (2) KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penetapan KP2B Kabupaten/Kota. (3) Selain KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN KP2B baru dalam kawasan pertanian dan/atau luar kawasan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan berupa perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan KP2B; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- alih fungsi lahan KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B dapat dilakukan untuk
kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional; 2. alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki sistem jaringan irigasi lengkap wajib menjaga fungsi sistem jaringan irigasi lengkap; 3. prasarana dan sarana pertanian; 4. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian; dan 5. alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- alih fungsi KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B; dan
- pembangunan kawasan peruntukan industri di KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B. (5) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang KP2B dengan tingkat ketelitian ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
