Pasal 94
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda. (2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan penggunaan lahan dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
