PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 93
Ketentuan khusus rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan keselamatan operasi penerbangan; b. ketentuan khusus rencana Pola Ruang KP2B; c. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan rawan bencana; d. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan cagar budaya; e. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan resapan air; f. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan sempadan; g. Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertahanan dan keamanan; h. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan karst; i. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara; dan j. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan migrasi satwa.
