Pasal 92
(1) Dalam hal terdapat kebijakan strategis belum ada dalam Indikasi Arahan Zonasi untuk Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditetapkan peraturan perundang-undangan; b. strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; c. pelaksanaan kegiatan mendesak yang tidak dapat ditunda; d. pelaksanaan kegiatan tidak memungkinkan dipindahkan ke lokasi lain; e. mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung; f. mendukung pencapaian tujuan Peraturan Daerah ini; dan g. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan bangunan untuk tetap menjaga fungsi utama kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis tersebut tidak mengubah seluruh fungsi kawasan. (2) Jika kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan Pemanfaatan Ruang, perubahan Peraturan Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
