PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 91
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf j terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kantor, asrama, atau perumahan yang menjamin fungsi tempat bekerja, tempat berlatih, dan tempat tinggal di pangkalan militer atau kesatrian dan markas polisi; dan
- instalasi radar, instalasi komunikasi dan elektronik, depo perbekalan, dan logistik di instalasi militer. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penyediaan prasarana, sarana, dan tempat kegiatan pendukung; dan
- kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan angka 1 yang tidak mengganggu fungsi kawasan pertahanan dan keamanan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi kawasan pertahanan dan keamanan; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
