Pasal 90
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf i terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan operasional terminal penumpang, terminal barang, depo kereta api atau stasiun kereta api, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, pelabuhan Laut, pelabuhan perikanan, dan bandar udara;
kegiatan logistik dan pergudangan dengan tetap memperhatikan kelancaran kegiatan transportasi;
kegiatan pembangunan prasarana dan sarana umum pendukung kegiatan pada kawasan transportasi di daratan dan perairan;
penelitian dan/atau pendidikan;
pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang skala internasional dan nasional;
penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
penyediaan fasilitas sandar kapal dan perairan tempat labuh;
penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
pengembangan pelabuhan jangka panjang;
penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan darurat, tempat labuh jangkar, dan perairan pandu;
kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran;
pertahanan dan keamanan negara;
mitigasi bencana;
penerapan teknologi penggunaan lahan dan bangunan, serta fasilitas pelabuhan yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim;
pemertahanan dan pemanfaatan ekosistem mangrove sebagai sempadan pantai;
pemanfaatan energi dan air yang ramah lingkungan; dan
pengendalian dampak lingkungan dan pengelolaan limbah kawasan transportasi. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemantauan dan evaluasi;
pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
wisata bahari;
pembangunan bangunan pengamanan pantai atau pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
Kawasan Permukiman serta prasarana dan sarana pendukung; dan
kegiatan lain yang tidak menganggu fungsi kawasan transportasi. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan menganggu fungsi kawasan transportasi dan pembuangan sampah dan limbah di Perairan Pesisir; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang kawasan transportasi; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Kota Balikpapan pada sebagian Wilayah Perairan Pesisir yang selanjutnya disebut KPU-BU-01 dilakukan melalui reklamasi digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Penyelenggaraan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. penyelenggaraan reklamasi harus menjaga fungsi ekosistem mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan Ruang penghidupan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil;
b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, akses Masyarakat, akses nelayan, akses pembudidaya ikan, Masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai; dan c. lokasi sumber material reklamasi berada di kawasan pertambangan dan energi, serta hasil kegiatan pengerukan alur pelayaran.
