Pasal 89
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf h terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan cagar budaya, permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan;
- pengembangan lingkungan hunian dan/atau pembangunan lingkungan hunian baru, dan permukiman, serta pembangunan perumahan;
- penyediaan prasarana, sarana, dan tempat kegiatan pendukung;
- pemeliharaan dan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum di dalam perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian;
- pembangunan kembali lingkungan hunian dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh dan perumahan kumuh;
- perlindungan, penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan penelitian cagar budaya; dan
- kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan permukiman beserta jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan yang berada di kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan ekosistem mangrove, dan kawasan hutan produksi;
- Kawasan Permukiman perdesaan beserta jaringan prasarana sarana pendukung di
kawasan pertanian, kawasan perikanan, dan kawasan pariwisata; 3. Kawasan Permukiman beserta jaringan prasarana sarana pendukung mempunyai jarak aman dengan kawasan pertambangan dan energi; 4. kawasan pertambangan dan energi mempunyai jarak aman dengan Kawasan Permukiman beserta jaringan prasarana sarana pendukung; 5. kawasan peruntukan industri yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; 6. kegiatan usaha tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian; 7. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun di kawasan resapan air tanah; 8. penyediaan jalan akses dan Ruang bagi publik guna mencapai badan air di kawasan sempadan; 9. kegiatan pertahanan dan keamanan; 10. penyediaan infrastruktur pengendalian abrasi dan infiltrasi air Laut pada Kawasan Permukiman di Wilayah pesisir; dan 11. reklamasi. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
membangun permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi orang ataupun barang;
kegiatan yang dapat mengubah bentukan cagar budaya;
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan Permukiman;
pembuangan sampah dan limbah di Perairan Pesisir; dan
pembangunan permukiman, prasarana, dan sarana pendukung di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar untuk mengurangi risiko bencana gempa bumi, lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan untuk mengurangi risiko bencana tanah longsor, dan kawasan rawan banjir tinggi. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; dan
kegiatan permukiman yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas atau hambatan tinggi di jalan arteri primer dan kolektor primer menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis jalan. (2) Pengembangan Kawasan Permukiman di Kota Balikpapan pada sebagian Wilayah Perairan Pesisir yang selanjutnya disebut KPU-JP-01 dilakukan melalui reklamasi digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Penyelenggaraan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. penyelenggaraan reklamasi harus menjaga fungsi ekosistem mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan Ruang penghidupan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil; b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, akses Masyarakat, akses nelayan, akses pembudidaya ikan, Masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai; dan c. lokasi sumber material reklamasi berada di kawasan pertambangan dan energi, zona pertambangan mineral dan batubara, serta hasil kegiatan pengerukan alur pelayaran.
