Pasal 88
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf g terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan pariwisata berkelanjutan sesuai daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan;
pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan pariwisata; dan
penyediaan prasarana daya tarik wisata, penyediaan fasilitas umum, penyediaan fasilitas pariwisata, dan penyediaan fasilitas khusus untuk wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia untuk pariwisata di Wilayah darat dan Perairan Pesisir. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan wisata agro di kawasan pertanian dan kawasan perikanan;
penangkapan ikan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dilakukan pada saat tidak ada kegiatan pariwisata;
labuh jangkar kapal;
pembangunan bangunan pengamanan pantai atau pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
transportasi perairan untuk wisata, landing, take off, dan taxiing seaplane;
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun di kawasan resapan air tanah;
penyediaan jalan akses dan Ruang bagi publik guna mencapai badan air di kawasan sempadan;
sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya;
permukiman yang mendukung kawasan pariwisata; dan
kegiatan pertahanan dan keamanan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
merusak dan mengurangi daya tarik wisata, menurunkan kualitas lingkungan, dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pariwisata;
wisata bahari didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang, penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut, dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif, penangkapan ikan dengan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem di Wilayah pesisir dan Pulau Kecil, pembangunan prasarana dan sarana pariwisata yang permanen di Perairan Pesisir, serta pembuangan sampah dan limbah di Perairan Pesisir;
pembangunan bangunan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di kawasan rawan bencana; dan
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pariwisata. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi jalan, parkir, listrik, telekomunikasi, air bersih dan minum pengelolaan air limbah, sampah, proteksi kebakaran, papan penunjuk dan informasi untuk mewujudkan kawasan pariwisata berkelanjutan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; dan
kegiatan pariwisata yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas atau hambatan tinggi di jalan arteri primer dan kolektor primer menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis jalan.
