Pasal 87
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf f terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan perlindungan setempat dan ekosistem mangrove;
kegiatan pengadaan atau pembebasan lahan dan pematangan atau penyiapan lahan sampai dapat digunakan;
kegiatan usaha pengelolaan atau menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan usaha jasa industri yang terkait dengan kegiatan industri;
infrastruktur industri dan logistik;
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan pemeliharaan daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri, termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;
pemertahanan dan pemanfaatan ekosistem mangrove sebagai sempadan;
peningkatan efisiensi bahan baku, energi, dan air yang ramah lingkungan; dan
pengendalian dampak lingkungan kegiatan industri dan pengelolaan limbah industri. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
infrastruktur penunjang dan sarana penunjang;
kegiatan industri kecil dan industri menengah;
kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun;
kegiatan pertahanan dan keamanan;
penyediaan infrastruktur pengendalian abrasi dan infiltrasi air Laut pada kawasan peruntukan industri di Wilayah pesisir;
pembangunan kawasan peruntukan industri di lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan untuk mengurangi risiko bencana tanah longsor;
sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya;
Kawasan Permukiman; dan
reklamasi. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
menurunkan fungsi lingkungan hidup;
menurunkan daya dukung lingkungan di sekitar kawasan peruntukan industri, termasuk melakukan pengambilan air tanah;
pembangunan kawasan peruntukan industri di cagar budaya, hutan adat, KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B, dan kawasan rawan bencana tinggi; dan
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan industri. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi infrastruktur industri, infrastruktur penunjang, serta alokasi lahan untuk industri kecil dan industri menengah di dalam kawasan peruntukan industri; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; dan
kawasan peruntukan industri hanya diperbolehkan di jalan arteri dan/atau jalan kolektor dengan menerapkan rekayasa sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis. (2) Pengembangan kawasan peruntukan industri di Kota Bontang pada sebagian Wilayah Perairan Pesisir yang selanjutnya disebut KPU-I-01 dan KPU-I-02 dilakukan
melalui reklamasi digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Penyelenggaraan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. penyelenggaraan reklamasi harus menjaga fungsi ekosistem mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan Ruang penghidupan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil; b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, akses Masyarakat, akses nelayan, akses pembudidaya ikan, Masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai; dan c. lokasi sumber material reklamasi berada di kawasan pertambangan dan energi, zona pertambangan mineral dan batubara, serta hasil kegiatan pengerukan alur-pelayaran.
