PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 86
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan pembangkitan tenaga listrik;
- prasarana dan sarana pendukung pembangkitan tenaga listrik; dan
- kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu kegiatan pertambangan minyak dan gas;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan alih fungsi bangunan dan instalasi di Laut lain antara lain rigs to reefs, kegiatan penelitian, atau wisata bahari;
- Ruang bebas dan jarak bebas minimum pembangkitan tenaga listrik dari kegiatan lain disesuaikan dengan karakter masing-masing pembangkitan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemanfaatan Ruang bebas dan jarak bebas minimum pembangkitan tenaga listrik memenuhi
ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pertambangan minyak dan gas bumi tanpa izin, pertambangan mineral dan batubara tanpa izin, tidak mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, mengurangi standar dan baku mutu lingkungan, menurunkan kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air, tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pertambangan dan energi;
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
- pembangunan kawasan peruntukan pembangkitan listrik di cagar budaya, hutan adat, KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B, dan kawasan rawan bencana tinggi. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan pertambangan dan energi.
