Pasal 85
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
kegiatan ekosistem mangrove;
intensifikasi air dan lahan serta ekstensifikasi lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan, pengelolaan kesehatan ikan, pengendalian dan rehabilitasi lingkungan budi daya, panen dan pemasaran pembudidayaan ikan;
penyediaan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan;
penelitian, pendidikan, dan penyuluhan;
penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan kawasan perikanan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan perlindungan setempat, pariwisata, serta pertahanan dan keamanan;
prasarana pendukung kawasan perikanan;
kegiatan industri perikanan dan industri pengolahan perikanan;
kegiatan pergaraman dan pemanfaatan air Laut selain energi;
kegiatan integrasi antara kegiatan perikanan dengan kegiatan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, pariwisata, ekosistem mangrove, dan/atau kehutanan yang mendukung fungsi kawasan perikanan;
kegiatan kesenangan dan wisata;
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, balai kesehatan, dan pendidikan untuk pembudidaya ikan;
alih fungsi lahan dapat dilakukan bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan industri pengolahan yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
penetapan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan;
pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
pertambangan terbuka, pembuangan (dumping), dan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya; dan
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kawasan perikanan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang merusak irigasi dan prasarana kawasan perikanan, merusak lahan, pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
penangkapan ikan yang melebihi potensi lestari; dan
penangkapan ikan dan penempatan alat bantu penangkapan ikan menetap dilarang dilakukan pada Wilayah sebagai tempat berpijah dan daerah asuhan, alur-pelayaran, zona inti kawasan konservasi perairan, alur migrasi biota Laut Penyu, Pesut, dan Lumba-Lumba, dan daerah penangkapan ikan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, kapal, wadah pembenihan, peralatan untuk melaksanakan produksi, sarana pengelolaan lingkungan, serta prasarana dan sarana pendukung
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan perikanan.
