Pasal 84
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
kegiatan pembukaan dan pengolahan lahan, perbenihan dan perbibitan tanaman/ternak, penanaman benih, perlindungan tanaman dari organisme pengganggu, pemeliharaan kawasan pertanian, serta kegiatan panen dan pascapanen;
perlindungan, pelestarian, pengayaan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya genetik hortikultura dan ternak asli atau lokal;
penyediaan kawasan penggembalaan umum, penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian tumbuhan pakan ternak, serta pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
penelitian untuk pengembangan kawasan pertanian;
perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan KP2B; dan
perlindungan dan pelestarian fungsi lindung ekosistem gambut. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan perlindungan setempat, perkebunan rakyat, perikanan, industri, pariwisata, serta pertahanan dan keamanan;
Perhutanan Sosial;
kegiatan pertambangan dan energi harus mempunyai jarak aman dengan kawasan pertanian yang sudah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan integrasi antara kegiatan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan dengan kegiatan perikanan, pariwisata, dan/atau kehutanan yang mendukung fungsi kawasan pertanian;
permukiman perdesaan, prasarana dan sarana, pelayanan jasa pemerintahan, dan pelayanan sosial yang terintegrasi dengan kawasan pertanian dan untuk petani atau pekerja pertanian;
kegiatan penyediaan prasarana budi daya kawasan pertanian;
kegiatan pengolahan, distribusi, perdagangan, pemasaran, dan usaha wisata agro yang didukung penyediaan prasarana dan sarana penunjang;
alih fungsi lahan KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional;
alih fungsi kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik
lokasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10. kegiatan industri pengolahan yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 11. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian dan KP2B; 12. pengelolaan dan pemanfaatan areal tanaman budi daya di fungsi lindung ekosistem gambut yang berada di luar areal puncak kubah gambut dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut; 13. sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya; 14. kegiatan peternakan dapat dilakukan di Kawasan Lindung geologi dengan tidak mendirikan bangunan permanen; 15. kegiatan perlindungan, pengelolaan, dan pemantauan area dengan nilai konservasi tinggi; dan 16. prasarana dan sarana penunjang pertambangan mineral dan batubara yang telah ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- alih fungsi KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B;
- alih fungsi kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik;
- kegiatan perkebunan di kawasan perlindungan setempat pada sempadan sungai bertanggul, kegiatan peternakan di kawasan cagar budaya dan kawasan ekosistem mangrove, serta kegiatan
menggembala ternak di kawasan sekitar danau atau waduk; 4. kegiatan yang merusak jaringan irigasi dan prasarana kawasan pertanian, mengurangi kesuburan tanah, merusak lahan, membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar; dan 5. kegiatan menebang, perusakan atau penghilangan pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan pertanian.
